Kamis, 15 November 2007

SMP MUHAMMADIYAH BERBENAH

KURIKULUM DENGAN SEGALA KEBIJAKANNYA

Oleh : ALFIANDRI*)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 merupakan wajah baru dalam dunia pendidikan kita sekarang ini. Sekalipun sebagai wajah baru dalam perjalanannya untuk memperkenalkan diri pada dunia pendidikan yang sudah ada cukup mendoninasi. Hal ini dapat dimaklumi karena Kurikulum adalah urat nadinya pendidikan. Dapat dibayangkan jika pendidikan tidak punya kurikulum target apa yang akan dicapai oleh lembaga pendidikan tersebut. Terlepas setuju atau tidaknya pembuat kurikulum dikatakan kurikulum tahun 2006, yang pasti kurikulum ini dikeluarkan tahun 2006 yang merupakan penyempurnaan Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ) tahun 2004. Siap atau tidak siap pelaksanaannya telah diiringi dengan peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 22, 23 tahun 2006.
Masih sangat segar dalam ingatan, pada awal tahun pelajaran 2003/2004 Dunia pendidikan dihadapkan kepada perubahan system dalam pelaksanaan pembelajaran. Hal ini diilhami oleh lahirnya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut dua aspek yang selalu dalam perbincangan samapai sekarang belum terselesaikan. Persoalan pertama penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan paradigma dalam pengajaran dari metode CBSA berubah menjadi metode Kompetensi, komptensi murid maupun kompetensi guru. Kedua adalah masalah anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdikas tersebut untuk memajukan pendidikan di Indonesia harus mengalokasikan anggaran sebesar 20% dari total APBN. Persoalan inipun sampai skarang belum terpenuhi. Sebagai uji coba pelaksanaan KBK ini dijadikanlah bebrapa sekolah di Indonesia sebagai piloting. Padahal KBK itu belum disahkan menjadi Kurikulum Nasional. Pada akhir tahun pelajaran 2005/2006 semestinya telah disampaikan kepada publik apapun hasilnya pelaskanaan KBK tersebut.
Secara tidak langsung memang terasa terjadi perubahan dalam system pengajaran yang telah melaksanakan KBK tersebut bahkan sempat mengimbas kepada sekolah-sekolah non piloting termasuk anggaran dalam bidang pendidikan. Pelaksanaan KBK memang belum seutuhnya dilaksanakan di si Indonesia, bahkan sampai sekarang masih ada guru-guru yang belum menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi, artinya dalam pengajaran masih ditemukan sekolah atau guru yang memakai kurikulum sebelumnya dan kurikulum 1994.
Reformasi cukup mendominasi dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk kebijakan dalam dunia pendidikan. Suatu istilah yang selalu disampaikan oleh kalangan pengamat dan pelaku politik, bahwa “bola reformasi masih menggelinding, belum menemukan posisinya yang pas sehingga masih terjadi kemungkinan pergerakan ke kanan atau kekiri, ke belakang atau ke depan. Tergantung kepada pemain bola reformasi tersebut. Tunggulah suatu saat akan ada seorang striker yang akan menendang bola tersebut ke gawang sehingga akan membuahkan hasil. Ibaratkan permainan bola kaki jika gol itu masuk ke gawang lawan jelas kemenangan akan diperoleh oleh tim eformasi. Tapi jika bola itu gol nya ke gawang tim reformasi, maka tim reformasi akan kebablasan minimal satu kosong, berarti tim reformasi mengalami kekalahan.” Jika tujuan pendidikan merupakan salah satu tujuan nasional, maka bagaimanapun juga pendidikan belum bisa diberikan otonomi penuh, terutama di bidang kurikulum.
Adanya kalimat setiap terjadi pergantian Kabinet maka akan terjadi pula perubahan kurikulum statement itupun juga tidak salah karena memang realitanya seperti itu. Jadi idealnya adalah kita harus berpandangan bahwa pendidikan itu merupakan suatu hal yang sangat fundamental karena yang dididik adalah manusia yang selalu dinamis, dalam proses pembejaran terdapat tiga hal yang sangat berpengaruh, pertama pembelajaran dari diri sendiri yang merupakan bawaan dari lahir, pembelajaran dalam lingkungan keluarga, pembelajaran melalui lembaga pendidikan. Jika seorang anak didik belajar di lingkungan keluarga dengan gaya dan system yang selalu berubah, dengan sendirinyapun juga akan terjadi kekacauan pemahaman bagi anak, sebab anak didik tidak bisa dijadikan objek pendidikan, tetapi dia harus dijadikan sebagai subjek pendidikan.
Demikian juga dengan kurikulum, sasaran akhir dari tuntutan kurikulum adalah siswa dan metode yang digunakan terhadap siswa. Jika siswa sekarang ini dihadapkan kepada kekacauan pelaksanaan kurikulum dapat juga kita bayangkan kualitas yang akan kita dapatkan dari system pendidikan kita ini.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
kelompok mata pelajaran estetika;
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kepada pendidik yang menjadi ujung tombak dalam dunia pendidikan langkah pertama yang harus dipahami adalah apa yang dmaksud dengan Beban belajar; Sistem Paket ; satuan jam pembelajaran; Penugasan terstruktur ; Kegiatan mandiri tidak terstruktur; Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket; Sistem kredit semester. Dalam hal ini antara Tujuan Pendidikan Nasional (mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ) Proses dan out put yang diharapkan dari dunia pendidika tersebut harus menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dengan mempedomani delapan standar yang ditetapkan yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: Agama dan Akhlak Mulia; Kewarganegaraan dan Kepribadian; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Estetika; Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni: Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
Pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan
Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berdasarkan pemaparan diatas dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006, muncul suatu pertanyaan yang harus dijawab adalah : Apakah kita telah siap melaksnakannnya? Sebab segala sesuatunya mempunyai konsekwensi. Konsekwensi pertama adalah bagi pembuat peraturan ini, syukur telah diundangkan Undang-undang Guru dan Dosen salah satunya memuat tentang sertifikasi untuk guru dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi, profesi tenaga pendidik (guru) diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seorang pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan Sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ketentuan lain diantaranya bahwa : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Untuk itu guru sebagai pendidik adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keguruan. Kompetensi mengajar adalah kemampuan profesional yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh guru. Kompetensi mengajar meliputi kompetensi utama/kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya atau yang lebih dikenal sebagai kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang dipandang perlu berkaitan dengan penjaminan mutu guru.
Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu sub sistem penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan perhatian ekstra. Pendidik memiliki fungsi sebagai leading elemen dalam peningkatan mutu pendidikan terutama dalam proses belajar mengajar di kelas. Dengan sumberdaya pendidikan yang terbatas, Kapasitas kompetensi guru yang tidak merata, ditinjau dari segala kompetensi, kualitas input peserta didik yang relatif belum memadai dan kurikulum yang terus disempurnakan, pendidik dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Komptensi yang harus dimiliki oleh guru adalah sebagai berikut :
Kompetensi Padegogik ( Kemampuan guru dalam menyusun rencana pembelajaran; Kemampuan dalam melaksanakan proses pembelajaran; Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar peserta didik; Kemampuan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi peserta didik ; Memahami landasan pendidikan, dan kebijakan pendidikan )
Kompetensi kepribadian ( Kepribadian yang mantap dan tangguh; Berakhlak mulia, arif dan bijaksana; Memiliki kewibawaan dan selalu menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik; Mampu mengendalikan emosi dan memiliki etos kerja yang tinggi; Selalu berusaha mengembangkan diri; Bersifat terbuka )
Kompetensi professional ( kemampuan menguasai materi pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik; Kemampuan untuk menulis karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah pada bidang yang akan diajarkan; Kemampuan menulis dan melakukan penelitian tindakan kelas (action research) terhadap apa yang akan dilakukan di dalam kelas; Kemampuan menulis ilmiah populer di bidang pendidikan pada media masa; Menulis makalah yang disampaikan pada temu ilmiah, forum diskusi, kegiatan seminar, workshop, kegiatan MGMP; Kemampuan menulis buku pelajaran atau modul belajar; Kemampuan menemukan tekhnologi tepat guna )
Kompetensi Sosial ( Kemampuan bekerja sama dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik; Berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan baik di lingkungan sekolah maupun instansi terkait; Ikut dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan yang ada di lingkungannya )
Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini bukan hanya dibebankan kepada guru saja, tapi peranan kepala sekolah dengan peranannya EMASLIM sangat berpengaruh. Dan Kepala Sekolahpun juga harus dilaksanakan uji kualifikasi dan kompetensinya. Uji Kompetensi Kepala Sekolah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005. Diantara kualifikasi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah adalah sebagai beriut : memiliki kualifikasi sebagai pendidik; Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan; ..memiliki kualifikasi sebagai pengawas.
Sedangkan Kompetensi kepala sekolah meliputi : Kompetensi Profesiona sebagai pemimpin ( Menyusun perencanaan sekolah; mengelola kelembagaan; menerapkan kepemimpinan ) Kompetensi sebagai Manejer ( Mengelola tenaga kependidikan; mengelola kesiswaan; Meengelola Sarana dan Pra sarana; mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat; mengelola sistem informasi sekolah ) Kompetensi sebagai pendidika ( Mengelola pengembangan kurikulum KBM ) Kompetensi sebagai Administrator; Kompetensi sebagai wirausahawan; Kompetensi sebagai pencipta iklim kerja; Kompetensi sebaga peneyelia. Kompetensi Wawasan Kependidikan dan manajemen; Kompetensi Kepribadian /Personal ; Kompetensi social.
Uji kompetensi guru dan Kepala sekolah perlu dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh Sertifikat Pendidik dan Kepala Sekolah. Tujuan akhir dari uji kompetensi tersebut adalah untuk menuju arah profesionalisme dengan tagihan sebagai berikut : (1)Penguasaan Kompetensi Akademik (2) Penguasaan Terhadap Bidang Studi (3) Kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam (4) Kemampuan Menyelenggarakan Pembelajaran Yang Mendidik (5) Kemampuan mengembangkan kompetensi profesional secara berkelanjutan. Sebagai pekerja profesional yang mengedepankan kemaslahatan perserta didik.
Dengan adanya tenaga pendidik yang telah berhak menyandang predikat profesionalisme diharapkan akan memunculan perubahan di bidang
a. Perubahan Cara Pandang
· Siswa Siswa bukanlah gelas kosong tetapi bibit-bibit unggul yang beraneka ragam
· Sekolah bukanlah pabrik, tetapi sebuah komunitas
· Setiap kecerdasan penting, dan perlu dikembangkan sebaik mungkin.
· Pendidikan di sekolah tidak hanya kegiatan pengalihan pengetahuan tetapi juga seluruh suasana, proses, ketauladan, yang mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung perkembangan potensi insani seseorang.
b. Perubahan Suasana Belajar
- Suasana formal mekanistik menjadi suasana lebih informal, hangat dan menggembirakan.
- Suasana yang cenderung menghukum menjadi suasana yang apresiatif
- Suasana yang eksklusif dan homogen, menjadi suasana yang inklusif dan heterogen
c. Perubahan Proses Pembelajaran
- Proses belajar yang berpusat pada pengajar, menjadi lebih berpusat pada siswa.
- Proses belajar yang individual menjadi proses belajar individual dan belajar dalam team secara seimbang.
- Proses belajar yang mekanistik menjadi proses belajar yang menggugah, memberi inspirasi
- Proses belajar tidak hanya mengembangkan kemampuan, tetapi juga mencerahkan atau mengembangkan kesadaranbaru, membangun keyakinan dan mengembangkan sikap.
- Proses belajar tidak hanya melalui pemahaman, penghafalan, dan analisis namun juga melalui observasi, imajinasi, eksplorasi dan refleksi.
- Proses belajar tidak hanya menekankan pada materi pelajaran, tetapi juga proses yang menekankan ‘belajar bagaimana belajar’
- Proses belajar yang mengisolasi satu kecerdasan dari kecerdasan lain menjadi proses belajar yang mengembangkan semua kecerdasan secara simultan.

d. Perubahan Peran Guru Dan Kepala Sekolah
- Kepala sekolah dan guru sebagai pemimpin transformasional.
- Kepala sekolah dan guru sebagai pembangun komunitas
- Kepala sekolah dan guru sebagai pembelajar prima.



Sumber Bacaan
UU. No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PP NO. 19 TH. 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Slide pesentation : Dra. Dian Mulyati Syarfi ” Teacher certification ”

*) Tentang Penulis
1. Kepala SMP Muhammadiyah Lubuk Basung
2. Guru di SMP Negeri 3 Lubuk Basung

Tidak ada komentar: